Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendaftaran usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 dilakukan dengan ketentuan: a. usaha daya tarik wisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap daya tarik wisata pada setiap lokasi; b. usaha kawasan pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap kawasan pariwisata pada setiap lokasi; c. usaha jasa transportasi wisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan, kapal atau kereta api; d. usaha jasa perjalanan wisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor; e. usaha jasa makanan dan minuman, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap: 1. restoran, rumah makan, bar/rumah minum, kafe, atau pusat penjualan makanan pada setiap lokasi; dan 2. setiap kantor jasa boga. f. usaha penyediaan akomodasi, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap: 1. hotel, kondominium hotel, apartemen servis, bumi perkemahan, pondok wisata atau rumah wisata pada setiap lokasi; dan 2. setiap kantor jasa manajemen hotel. g. usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap: 1. usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi pada setiap lokasi; dan 2. khusus untuk usaha jasa impresariat/promotor, dilakukan terhadap setiap kantor; h. usaha jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor; i. usaha jasa informasi pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor; j. usaha jasa konsultan pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor; k. usaha jasa pramuwisata, pendaftaran usaha dilakukan terhadap setiap kantor; l. usaha wisata tirta, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap: 1. setiap kantor wisata dayung atau wisata olahraga tirta; dan 2. khusus untuk usaha wisata memancing, dilakukan terhadap setiap kantor atau lokasi. m. usaha spa, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap lokasi.
Your Correction