Correct Article 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
Pendaftaran usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 dilakukan dengan ketentuan:
a. usaha daya tarik wisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap daya tarik wisata pada setiap lokasi;
b. usaha kawasan pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap kawasan pariwisata pada setiap lokasi;
c. usaha jasa transportasi wisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan, kapal atau kereta api;
d. usaha jasa perjalanan wisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor;
e. usaha jasa makanan dan minuman, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap:
1. restoran, rumah makan, bar/rumah minum, kafe, atau pusat penjualan makanan pada setiap lokasi; dan
2. setiap kantor jasa boga.
f. usaha penyediaan akomodasi, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap:
1. hotel, kondominium hotel, apartemen servis, bumi perkemahan, pondok wisata atau rumah wisata pada setiap lokasi; dan
2. setiap kantor jasa manajemen hotel.
g. usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap:
1. usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi pada setiap lokasi; dan
2. khusus untuk usaha jasa impresariat/promotor, dilakukan terhadap setiap kantor;
h. usaha jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor;
i. usaha jasa informasi pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor;
j. usaha jasa konsultan pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor;
k. usaha jasa pramuwisata, pendaftaran usaha dilakukan terhadap setiap kantor;
l. usaha wisata tirta, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap:
1. setiap kantor wisata dayung atau wisata olahraga tirta; dan
2. khusus untuk usaha wisata memancing, dilakukan terhadap setiap kantor atau lokasi.
m. usaha spa, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap lokasi.
Your Correction
