Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar Usaha Pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selaras dengan budaya Jawa. (2) Untuk standar usaha rumah pijat yang menggunakan sekat pembatas ruangan, maka harus menggunakan sekat pembatas ruangan dengan celah 30 (tigapuluh) centimeter dari lantai.
Your Correction