Correct Article 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Pada bulan Ramadhan Usaha SPA waktu operasional usahanya pukul
09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dan pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
(2) Pada bulan Ramadhan, usaha SPA wajib menutup usahanya selama 7 (tujuh) hari awal Ramadhan dan selama 7 (tujuh) hari sebelum 1 Syawal.
Your Correction
