Correct Article 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
Bidang usaha penyediaan akomodasi meliputi jenis usaha:
a. hotel;
b. kondominium hotel;
c. apartemen servis;
d. bumi perkemahan;
e. jasa manajemen hotel;
f. rumah wisata;
g. pondok wisata; dan
h. jenis usaha lain dari bidang penyediaan akomodasi yang ditetapkan oleh Walikota.
Your Correction
