Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada bulan Ramadhan, jam operasional Bar/rumah mulai pukul Pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB. (2) Pada bulan Ramadhan Bar/rumah minum, diharuskan menutup usahanya dimulai dari 7 (tujuh) hari awal Ramadhan dan 7 (tujuh) hari sebelum 1 (satu) Syawal.
Your Correction