Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang usaha jasa makanan dan minuman meliputi jenis usaha: a. restoran; b. rumah makan; c. bar/rumah minum; d. kafe; e. jasa boga; f. pusat penjualan makanan; dan g. jenis usaha lain dari bidang jasa makanan dan minuman yang ditetapkan oleh Walikota.
Your Correction