Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang usaha jasa perjalanan wisata meliputi jenis usaha: a. biro perjalanan wisata; b. agen perjalanan wisata; dan c. jenis usaha lain dari bidang jasa pariwisata yang ditetapkan oleh Walikota.
Your Correction