Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
Bidang usaha jasa perjalanan wisata meliputi jenis usaha:
a. biro perjalanan wisata;
b. agen perjalanan wisata; dan
c. jenis usaha lain dari bidang jasa pariwisata yang ditetapkan oleh Walikota.
Your Correction
