Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
Bidang usaha jasa transportasi wisata meliputi jenis usaha:
a. angkutan jalan wisata;
b. angkutan wisata dengan kereta api;
c. angkutan wisata di sungai; dan
d. jenis usaha lain dari bidang jasa tranportasi yang ditetapkan oleh Walikota.
Your Correction
