Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang usaha jasa transportasi wisata meliputi jenis usaha: a. angkutan jalan wisata; b. angkutan wisata dengan kereta api; c. angkutan wisata di sungai; dan d. jenis usaha lain dari bidang jasa tranportasi yang ditetapkan oleh Walikota.
Your Correction