Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang usaha daya tarik wisata meliputi jenis usaha: a. pengelolaan peninggalan sejarah dan purbakala; b. pengelolaan museum; c. pengelolaan permukiman dan/atau lingkungan adat; d. pengelolaan objek ziarah; e. wisata agro; dan f. jenis usaha lain dari bidang usaha daya tarik wisata yang ditetapkan oleh Walikota.
Your Correction