Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pengusaha Pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata. (2) Pengusaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, badan usaha berbadan hukum. (3) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan warga negara INDONESIA. (4) Badan usaha dan badan usaha berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha yang berkedudukan di INDONESIA.
Your Correction