Correct Article 66
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta.
Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 9 Juni 2017
WALIKOTA SURAKARTA,
Ttd & Cap
FX HADI RUDYATMO
Diundangkan di Surakarta pada tanggal 9 Juni 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA,
Ttd & Cap
BUDI YULISTIANTO
LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 5
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA, PROVINSI JAWA TENGAH ( 5 /2017)
Your Correction
