Correct Article 65
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
a. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum; dan
b. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2005 Nomor 4 Seri C Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
