Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Izin Usaha Pariwisata yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka penyelenggara Usaha Pariwisata wajib menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
Your Correction