Correct Article 59
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 49 dan tidak melakukan pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. pembekuan TDUP; dan
e. pencabutan TDUP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
