Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata dan laporan kegiatan usaha pariwisata kepada Gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Laporan hasil pendaftaran usaha pariwisata dan laporan kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama usaha pariwisata; b. lokasi dan/atau kantor usaha pariwisata; c. jumlah usaha pariwisata; d. perubahan jumlah usaha pariwisata dibandingkan dengan pelaporan pada periode sebelumnya; e. penjelasan tentang hal yang menyebabkan perubahan jumlah usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada huruf d, khusus dalam hal terjadi pengurangan; dan f. laporan kegiatan usaha pariwisata.
Your Correction