Correct Article 55
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Walikota setiap tahun dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pelaku usaha Pariwisata, tenaga kerja, perorangan atau badan usaha, yang memiliki prestasi atau jasa yang luar biasa dalam memajukan bidang Kepariwisataan di Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan usaha Pariwisata serta pemberian penghargaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
