Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota setiap tahun dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pelaku usaha Pariwisata, tenaga kerja, perorangan atau badan usaha, yang memiliki prestasi atau jasa yang luar biasa dalam memajukan bidang Kepariwisataan di Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan usaha Pariwisata serta pemberian penghargaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction