Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota melakukan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan usaha pariwisata sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemeriksaan sewaktu-waktu ke lapangan untuk memastikan kesesuaian kegiatan penyelenggaraan usaha pariwisata.
Your Correction