Correct Article 53
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penyelenggaran usaha pariwisata sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sosialiasi, pemantauan, evaluasi atau pelaksanaan bimbingan teknis penerapan penyelenggaraan usaha pariwisata.
Your Correction
