Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan usaha pariwisata Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction