Correct Article 52
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
Dalam penyelenggaraan usaha pariwisata Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
