Correct Article 51
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan pariwisata dan pemberian informasi terkait dengan penyelenggaraan usaha Pariwisata.
(2) Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dapat dilakukan dalam bentuk partisipasi langsung dan/atau laporan pengaduan kepada Walikota.
(3) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction
