Correct Article 41
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Dinas yang membidangi PTSP melaksanakan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan pemutakhiran TDUP.
(2) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan berkas permohonan pemutakhiran TDUP belum memenuhi kelengkapan, Dinas yang membidangi PTSP memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan kepada Pengusaha Pariwisata.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak permohonan pemutakhiran TDUP diterima Dinas yang membidangi PTSP.
(4) Apabila Dinas yang membidangi PTSP tidak memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak permohonan pemutakhiran TDUP diterima, maka permohonan pemutakhiran TDUP dinyatakan lengkap.
(5) Dinas yang membidangi PTSP menerbitkan pemutakhiran TDUP untuk diserahkan kepada Pengusaha Pariwisata paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pemutakhiran TDUP dinyatakan lengkap.
Your Correction
