Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. usaha Pariwisata; b. pendaftaran usaha Pariwisata; c. hak, kewajiban dan larangan; d. peran serta masyarakat; e. pembinaan, pengawasan dan penghargaan; f. pendanaan; g. kerjasama; dan h. ketentuan sanksi.
Your Correction