Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
Usaha Pariwisata berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan penyediaan Jasa Wisata dan sarana Wisata bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan serta meningkatkan pendapatan asli Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Your Correction
