Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Daerah bertujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja d. melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya; e. memajukan kebudayaan daerah; f. mengangkat citra daerah; dan g. memupuk rasa cinta tanah air guna mempererat persahabatan antar daerah dan bangsa.
Your Correction