Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang wajib melakukan pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik. (2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pencabutan izin usaha; dan/atau d. denda.
Your Correction