Correct Article 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Walikota dapat mengusulkan Sampah untuk
ditetapkan menjadi Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
