Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota dapat mengusulkan Sampah untuk ditetapkan menjadi Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction