Correct Article 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
Pengelolaan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan dengan memastikan Puing Bongkaran Bangunan tidak tercampur dengan Sampah Spesifik lainnya dan melakukan pengangkutan ke lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
