Correct Article 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
Pengelolaan Puing Bongkaran Bangunan menjadi tanggung jawab pemilik rumah, pengelola Kawasan Permukiman, pengelola Kawasan komersial, pengelola Kawasan industri, pengelola Kawasan khusus, pengelola Fasilitas Umum, pengelola fasilitas social dan pengelola Fasilitas Lainnya.
Your Correction
