Correct Article 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pengumpulan Sampah Mengandung B3 dan Sampah Mengandung Limbah B3 oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan pada Kawasan Permukiman.
(2) Pengumpulan Sampah Mengandung B3 dan Sampah Mengandung Limbah B3 di luar Kawasan Permukiman menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola.
(3) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menyediakan
TPSSS-B3 dan/atau alat pengumpul untuk Sampah yang Mengandung B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengelola dalam menyediakan TPSSS-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus mengajukan permohonan pendaftaran TPSSS-B3 kepada Walikota untuk mendapat persetujuan teknis TPSSS-B3.
(5) Persetujuan teknis TPSSS-B3 menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan.
(6) Setiap pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung B3, bertanggungjawab melakukan pengelolaannya pada fasilitas penampungan dan/atau melakukan penarikan kembali Sampah atau kemasan yang mengandung B3 untuk dilakukan pengolahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
