Correct Article 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. pengurangan; dan/atau
b. penanganan.
(3) Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. pembatasan timbulan Sampah Spesifik;
b. pendauran ulang Sampah Spesifik; dan/atau
c. pemanfaatan kembali Sampah Spesifik.
(4) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kegiatan:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan/atau
e. pemrosesan akhir Sampah
Your Correction
