Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sengketa yang dapat timbul dari Pengelolaan Sampah terdiri atas: a. sengketa antara Pemerintah Daerah dengan pengelola Sampah; b. sengketa antara pengelola Sampah dengan Masyarakat; dan c. sengketa antara Pemerintah Daerah dengan Masyarakat. (2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan ataupun melalui pengadilan. (3) Penyelesaian sengketa diluar pengadilan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan tentang bentuk dan/atau besarnya Kompensasi dan beserta penyelesaiannya.
Your Correction