Correct Article 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan Kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan Sampah di TPA Sampah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. relokasi;
b. pemulihan lingkungan;
c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau
d. Kompensasi dalam bentuk lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif, dan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
