Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan Kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan Sampah di TPA Sampah. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. relokasi; b. pemulihan lingkungan; c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau d. Kompensasi dalam bentuk lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif, dan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction