Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mengurangi timbulan Sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
(2) Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penggunaan barang dan/atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai oleh proses alam;
b. membatasi penggunaan barang berbahan plastik;
dan/atau
c. menghindari penggunaan barang dan/atau kemasan sekali pakai.
(3) Ketentuan mengenai pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
