Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap pengemudi kendaraan wajib menyediakan Tempat Sampah di dalam kendaraannya.
Your Correction
Setiap pengemudi kendaraan wajib menyediakan Tempat Sampah di dalam kendaraannya.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion