Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Setiap Orang yang akan menyelenggarakan kegiatan di tempat umum, wajib berkoordinasi dengan Dinas berkenaan teknis penanganan Sampah yang timbul.
(2) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan di tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membersihkan Sampah yang ditimbulkan sesuai hasil koordinasi dengan Dinas yang dituangkan dalam Surat Pernyataan atau Berita Acara.
Your Correction
