Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Setiap Orang wajib:
a. menyediakan Tempat Sampah di rumah, perumahan, tempat umum, dan lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya;
b. membuang Sampah pada Tempat Sampah sesuai dengan tanggung jawabnya;
c. melaksanakan pemilahan Sampah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. membayar retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
Your Correction
