Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: a. memelihara dan menjaga tempat dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; dan b. melakukan pengurangan dan/atau penanganan Sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Your Correction