Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan meliputi:
a. mengatur pengelolaan Sampah dari sumber Sampah, kemudian ke TPA dengan mengacu kriteria dan standar minimal lokasi penanganan akhir Sampah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. MENETAPKAN kebijakan dan strategi pengelolaan Sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;
c. menyelenggarakan pengelolaan Sampah di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
d. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan Sampah yang dilaksanakan oleh Pihak Lain;
e. MENETAPKAN lokasi TPST, dan/atau TPA Sampah;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap TPA Sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup;
g. mengevaluasi kinerja teknologi pengelolaan Sampah; dan
h. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan Sampah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penetapan lokasi TPST dan TPA Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan bagian dari rencana umum tata ruang kota.
Your Correction
