Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
Tugas Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran dan budaya masyarakat dalam pengelolaan Sampah;
b. melakukan penelitian dan pengembangan teknologi penanganan Sampah;
c. melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan Sampah;
d. melakukan pengelolaan pendapatan dan perizinan pengelolaan Sampah;
e. memfasilitasi pengembangan pengelolaan Sampah;
f. melaksanakan pengelolaan Sampah;
g. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan Sampah;
h. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani Sampah; dan
i. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah daerah, Masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan Sampah.
Your Correction
