Correct Article 59
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Kerja sama Pengelolaan Sampah yang telah ditanda tangani Bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan Kerjasamanya berakhir.
(2) Kerja sama yang masih dalam proses penyusunan dan penandatanganan harus menyesuaikan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
