Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN KTS. (2) Penetapan KTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan Daerah yang tertib Sampah. (3) Tertib Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah adanya kedisiplinan Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah.
Your Correction