Correct Article 49
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN KTS.
(2) Penetapan KTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan Daerah yang tertib Sampah.
(3) Tertib Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah adanya kedisiplinan Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah.
Your Correction
