Correct Article 45
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan dalam Pengelolaan Sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Daerah;
b. perumusan kebijakan Pengelolaan Sampah;
dan/atau
c. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
(3) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui media elektronik dan/atau kepada Dinas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
