Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam memberikan pelayanan di bidang persampahan, Pemerintah Daerah memungut retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. (2) Ketentuan mengenai retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah.
Your Correction