Correct Article 43
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Dinas mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menyajikan, dan menyebarluaskan data dan informasi tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat.
(2) Dalam penyebarluasan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mengembangkan sistem informasi tentang Pengelolaan Sampah yang dapat dan mudah diakses secara cepat oleh Masyarakat.
(3) Sistem informasi tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terintegrasi dengan sistem informasi Pengelolaan Sampah Pemerintah Pusat.
Your Correction
