Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Sampah dan/atau pihak lainnya yang terkait kerja sama dengan Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah yang dimiliki dinas. (2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah.
Your Correction