Correct Article 41
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Dalam Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan melakukan kerja sama dengan:
a. pemerintah daerah lain; dan/atau
b. pihak ketiga.
(2) Rencana kerja sama dengan pemerintah daerah lain dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan huruf b dapat dengan persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal rencana kerja sama yang membebani Masyarakat dan Daerah dan/atau pendanaan kerja sama belum dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
Your Correction
