Correct Article 40
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pemberian insentif dan disinsentif, diusulkan oleh Kepala Dinas kepada Walikota berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Walikota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
