Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian insentif dan disinsentif, diusulkan oleh Kepala Dinas kepada Walikota berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Walikota. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction