Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diberikan kepada setiap orang yang tidak melakukan pemilahan Sampah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan/atau berpotensi berdampak negatif pada kesehatan dan/atau lingkungan.
Your Correction