Correct Article 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) merupakan upaya memberikan dorongan atau daya tarik kepada setiap orang agar melakukan kegiatan Pengelolaan Sampah berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada setiap orang yang:
a. menerapkan sistem Pengelolaan Sampah yang melebihi standar yang ditetapkan pemerintah;
b. melakukan pengolahan Sampah organik di kawasan, fasilitas dan rumah;
c. produsen yang mengembangkan produk, kemasan
dan proses kerja yang mengurangi timbulan Sampah;
d. melakukan efisiensi konsumsi material, produk dan kemasan;
e. melakukan pendaurulangan Sampah;
f. melakukan pemanfaatan kembali Sampah;
dan/atau
g. melakukan pengurangan penggunaan bahan beracun.
Your Correction
