Correct Article 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif kepada setiap orang yang melakukan Pengelolaan Sampah.
(2) Insentif dan disinsentif dalam Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan upaya pengendalian Sampah dalam rangka mewujudkan tujuan Pengelolaan Sampah;
b. meningkatkan kinerja Pengelolaan Sampah dengan mendorong berbagai bentuk keterlibatan Masyarakat dalam penanganan dan pengurangan Sampah; dan
c. meningkatkan kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam pengolahan Sampah.
Your Correction
